Senin, 07 Desember 2020

Artikel wacana kesehatan gigi untuk mendukung salah satu isu pembangunan kesehatan





PERAN KESEHATAN GIGI DALAM MENDUKUNG ISU PEMBANGUNAN KESEHATAN
Pembangunan Kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, supaya terwujud derajat kesehatan warga masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia) yang produktif secara sosial dan ekonomis. Sedangkan pasal 2 Undang-Undang Nomor  36 Tahun 2009 dan pasal 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, bahwa kesehatan adalah keadaan yang sehat, baik fisik dan mental maupun spiritual dan sosial, yang memungkinkan setiap orang dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Kesehatan yang perlu diperhatikan selain kesehatan tubuh secara umum, juga kesehatan gigi dan mulut karena kesehatan gigi dan mulut dapat mempengaruhi kesehatan tubuh secara keseluruhan (Triyono, 2017). Pada kenyataannya kesehatan gigi dan mulut bukanlah prioritas utama bagi sebagian orang. Padahal gigi dan mulut merupakan pintu gerbang utama masuknya bakteri yang menimbulkan gangguan kesehatan pada gigi dan mulut baik pada anak-anak maupun dewasa.
Berdasarkan Hasil Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) tahun  2018 yang dilakukan kementerian kesehatan, masalah kesehatan gigi dan mulut di Indonesia menunjukkan angka sebesar  57,6% dengan angka DMF-T sebesar 7,1% yang artinya kerusakan gigi penduduk Indonesia rata-rata 7 gigi perorang.

Penyabab timbulnya masalah gigi dan mulut serta tingginya angka kerusakan gigi adalah faktor perilaku atau sikap mengabaikan kebersihan gigi dan mulut yang dilandasi oleh kurangnya pengetahuan tentang pentingnya pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut (Gayatri, 2017).
Isu Strategis Pembangunan Kesehatan 2018
  1. Peningkatan akses pelayanan kesehatan dan gizi yang berkualitas bagi ibu dan anak,
  2. Peningkatan pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta penyehatan lingkungan,
  3. Peningkatan profesionalisme dan pendayagunaan tenaga kesehatan yang merata,
  4. Peningkatan jaminan pembiayaan kesehatan,
  5. Peningkatan ketersediaan , pemerataan, keterjangkauan, jaminan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu obat, alat kesehatan, dan makanan, serta daya saing produk dalam negeri, dan
  6. Peningkatan Akses Pelayanan KB  Berkualitas yang Merata 

Kesehatan gigi dan mulut mendukung percepatan Isue Pembangunan Kesehatan
1.      Peningkatan akses pelayanan kesehatan dan gizi yang berkualitas bagi ibu dan anak
·         Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan : ibu perlu tahu kebersihan gigi dan mulut yang mendasar, serta makanan sehat dan bergizi bagi anak.
·         Mengurangi angka kematian anak : infeksi gigi, noma (gangrenous stomatitis) dan tradisi berbahaya dapat mengakibatkan kematian. Karena itu, perlu dilakukan upaya pencegahan melalui program: UKGS (Usaha Kesehatan Gigi Sekolah) dan UKBM (Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat).
·         Memperbaiki kesehatan ibu hamil : kesehatan mulut ibu hamil buruk berefek terhadap kelahiran dan berat badan bayi, selain kesehatan gigi dan mulut bayi nantinya.
·         Penyuluhan dan pemberian informasi kepada ibu dapat dilakukan dalam kegiatan Posyandu rutin yang ada di masyarakat.
·         Pemeriksaan gigi bagi balita yang bertujuan agar gigi susu yang sudah tumbuh tidak terserang karies (gigi berlubang) sehingga tidak mengganggu pola makan dan zat gizi yang masuk bersama makanan dapat terserap dengan baik.
2.      Peningkatan pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta penyehatan lingkungan.
·         Memberantas HIV/AIDS, malaria, dan penyakit lainnya. Terdapat hubungan antara HIV/AIDS dengan kesehatan gigi dan mulut, dan permasalahan yang ditemukan dalam rongga mulut dapat menjadi indikator dini terjadinya infeksi.
·         Meyakinkan keberlangsungan lingkungan hidup : penanganan kesehatan gigi dan mulut melibatkan penggunaan teknologi yang sesuai, kontrol infeksi yang efektif, serta pembuangan limbah medis yang aman.
·         Gigi berlubang merupakan salah satu dari penyakit yang tidak menular, namun dapat berkembang apabila tidak dikendalikan sehingga dapat mengganggu seseorang yang menderitanya, oleh karena itu dengan memperhatikan keadaan kesehatan gigi dan mulut dapat mengendalikan penyakit tidak menular. Gigi berlubang dapat dikendalikan dengan pemeriksaan rutin yang dilakukan minimal 6 bulan sekali.
3.      Peningkatan profesionalisme dan pendayagunaan tenaga kesehatan yang merata.
·         Mengadakan pelatihan bagi  tenaga kesehatan yang berada jauh dari kota dan mendaya gunakan kader kesehatan yang ada di setiap desa sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di desa.
·         Perawat gigi diharuskan memiliki kompetensi yang mumpuni dan bekerja sesuai dengan kode etik dan undang – undang kesehatan. Jumlah dokter di Indonesia saat ini sebenarnya sudah mencukupi. Perbandingannya 1:2500, artinya satu orang dokter mampu melayani minimal 2.500 pasien. Akan tetapi, permasalahannya adalah jumlah dokter di Indonesia belum merata. Jumlah dokter di kota besar dan di daerah tidak seimbang. Begitu juga dengan perawat gigi, belum semua puskesmas mempunyai perawat gigi atau hanya mempunyai 1 perawat gigi yang mana kebutuhan masyarakat akan kesehatan gigi semakin banyak.


Referensi
https://ariniprabawa.blogspot.com/2019/12/peran-kesehatan-gigi-dalam-mendukung.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar